Setahun Jadi Buronan, Pria di Lampung Timur Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 01:26 WIB
Buronan ditangkap polisi. (Foto: Ira Widya)
Share :

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya