Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 14:27 WIB
Ilustrasi gas subsidi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan.

Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya