Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok masih menunggu hasil visum, autopsi dan mendalami saksi soal bocah berinisial MDF (12) tewas diduga usai dicabuli dengan remas alat kelamin oleh tersangka kakek lansia berinisial N alias Engkong (70) di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Sampai sekarang masih kita dalami antara keterangan saksi dan hasil visum serta otopsi, karena hasil resminya baru kita dapatkan dua minggu ke depan demikian," ujar Hadi.
Hadi menegaskan tersangka kakek N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)