2 Bandar Judi Togel Online Ditangkap saat Koordinir Pemasangan

Nila Kusuma, Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 15:02 WIB
Bandar judi togel ditangkap saat koordinir pemasangan/Foto: Nila Kusuma
Share :

 

KARAWANG - Polres Karawang meringkus bandar judi togel online yang beroperasi di dua kecamatan. Salah seorang bandar, OM (49), seorang wanita merupakan residivis kambuhan. Polisi meringkus keduanya di tempat berbeda.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, polisi menangkap OM dan DM (38) di dua kecamatan dalam operasi pekat yang digelar Polres Karawang dalam 10 hari terakhir.

 BACA JUGA:

Tersangka OM ditangkap di Kecamatan Lemahabang yang menjadi wilayah operasi perjudian togel online. Sedangkan DM ditangkap di Kecamatan Klari saat menjalankan aksinya.

"Kami tangkap keduanya di wilayah operasi mereka saat sedang menjadi bandar judi. Mereka ditangkap tanpa perlawanan," kata Arief Bastomy saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/23).

 BACA JUGA:

Menurut Arief, penangkapan terhadap kedua bandar judi togel online ini bermula ketika Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan operasi pekat di dua kecamatan tersebut.

Saat sedang patroli itu Tim Sanggabuana mendapat informasi ada kegiatan perjudian online yang dibandari oleh keduanya. Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju lokasi pemasangan judi online.

"Kami mendapati tersangka sedang mengkordinir pemasangan judi online. Kemudian keduanya langsung kami tangkap saat itu juga," katanya.

Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan memperkenalkan situs judi online kepada warga yang ada di kecamatan tersebut. Kemudian tersangka mengiming-imingi keuntungan besar jika menang.

 BACA JUGA:

"Setelah berhasil membujuk kemudian tersangka mengkoordinir pemasangan dan tersangka langsung yang menjadi bandar," katanya.

Menurut Arief, polisi menangkap tersangka saat sedang mengkordinir pemasangan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang buktu empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424 ribu dan 3 buah handphone. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya