Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan memperkenalkan situs judi online kepada warga yang ada di kecamatan tersebut. Kemudian tersangka mengiming-imingi keuntungan besar jika menang.
BACA JUGA:
"Setelah berhasil membujuk kemudian tersangka mengkoordinir pemasangan dan tersangka langsung yang menjadi bandar," katanya.
Menurut Arief, polisi menangkap tersangka saat sedang mengkordinir pemasangan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang buktu empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp 424 ribu dan 3 buah handphone. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Nanda Aria)