CILACAP - Aparat Kepolisian Polresta Cilacap, Jawa Tengah mengungkap motif bullying atau perundungan pelajar SMP di Cimanggu. Dari aksi bullying tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni K (15) dan W (14).
Menurut Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto motif kasus perundungan ini dipicu kemarahan pelaku yang dikenal sebagai ketua geng atau kelompok barisan siswa. Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain.
Padahal, korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku. Alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan terhadap korban hingga tersebar luas di media sosial.
Kedua pelaku adalah kakak kelas korban yang duduk di kelas 9 dan 8 sebuah SMP di Cimanggu. Polisi juga sudah menggelar pertemuan dengan pihak sekolah, dinas pendidikan, kejaksaan, bupati serta TNI pada Rabu 27 September 2023.
Meski tersangka berstatus anak-anak, polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara selama 3,6 tahun.
Sementara itu, Kepala Sekolah Wuri Handayani mengungkapkan, peristiwa perundungan ini membuat pihak sekolah terkejut. Pasalnya, pelaku dikenal sebagai pelajar yang berprestasi dengan segala penghargaan yang diraihnya.