JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dibahas lebih lanjut.
Seluruh fraksi Komisi I DPR RI sepakat agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut terjadi dalam rapat kerja pembahasan tingkat I di ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto turut dihadiri langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Apakah RUU tentang pengesah treaty on the prohibition of nuclear weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" kata Utut kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.
"Alhamdulilah dengan disetujuinya RUU tersebut di perundingan tingkat 1 selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," ucap Utut.
BACA JUGA:
Pada kesempatan yang sama, Menlu Retno mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih atas kerja sama pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, sehingga pembahasan RUU pengesahan traktat larangan senjata nuklir pada tingkat 1 dapat selesai.
BACA JUGA:
"Dan kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi dari berbagai pandangan fraksi yang hadir dan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan RUU pada tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI," katanya.
"Harapan kami tentunya, pengesahan RUU dapat menguatkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan serta perdamaian Internasional, sesuai amanat konstitusi UUD 1945," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )