BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan tiga korban di Bantargebang, Kota Bekasi. Usai sidang tuntutan rampung, Wowon mengaku ingin bertemu keluarganya.
Ketiga terdakwa nampak hanya terdiam selama tuntutan dibacakan oleh JPU. Wowon cs bahkan tidak membuka suara ketika ditanyakan menanggapi tuntutan yang diterimanya.
Wowon baru bersuara ketika awak media mempertanyakan apa yang ingin disampaikan kepada keluarga. Pada momen itu, Wowon mengungkapkan dirinya rindu ingin bertemu keluarga.
“Ada yang pingin disampaikan? Sama keluarga?” tanya awak media, Senin (2/10/2023).
“Ya saya pingin ketemu sama keluarga,” jawab Wowon.
Saat ditanya alasan kenapa ingin bertemu keluarga ia mengaku rindu. Hal itu lantaran ia sudah lama tidak bertemu.
“Iya sudah lama enggak ketemu,” ucapnya.
Sementara kedua terdakwa lainnya yakni Solihin dan M. Dede Solehuddin hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan awak media. Ketiganya langsung kembali dibawa ke rumah tahanan oleh tim jaksa.