JAKARTA - Video viral sejumlah mobil mewah mulai Mercedes Benz hingga Toyota Alpard putar balik di Tol Depok-Antasari atau Tol Desari. Aksi tersebut diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno buka suara terkait video tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya menelusuri video viral tersebut.
Sutikno menambahkan, perbuatan nekat itu terancam ditilang buka suara terkait video tersebut. Pemobil tersebut bisa dikenai pidana yakni dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 287.
"Melanggar rambu-rambu. Lawan arus melanggar Pasal 287," ujar Sutikno saat dihubungi Senin (2/10/2023).
Adapun mengenai identitas dari mobil maupun pengemudinya saat ini, kata Sutikno, masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh kepolisian.
“Masih dalam penelusuran,” ucapnya.
Aksi membahayakan dilakukan tiga mobil dengan memutar balik dan melawan arah di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). Kejadian ini viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 8 detik yang diabadikan pengemudi lain, aksi pelanggaran lalu lintas itu terjadi saat ketiga mobil salah mengambil arah tujuan.
Adapun ketiga mobil yang kompak melawan arah antara lain Mercedes Benz putih, Toyota Alphard putih, serta Toyota Avanza hitam.
BACA JUGA:
Menanggapi viral ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan apakah masuk wilayah hukum Depok atau Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
“Sedang dicek apakah masuk Depok atau Jaksel,” ujar Multazam Lisendra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/10/2023).
Multazam menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )