Sabu 7 Kg Gagal Beredar di Jambi, 2 Kurir Jadi Tersangka

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 12:06 WIB
Dua kurir sabu 7 kg ditangkap. (MPI/Azhari Sultan)
Share :

JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 7 kg senilai sekira Rp9 miliar asal Aceh.

Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka, yakni berinisial Rz (28) dan Is (38). Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," ucap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nuk Mansah, Senin (2/10/2023).

Satu orang lagi yang ikut diamankan, ia melanjutkan, hanya ikut di dalam mobil tersangka.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah sebesar Rp20 juta. Tapi, keduanya baru menerima upah separuhnya yakni Rp10 juta," ujarnya.

Dia menambahkan, motif tersangka menjadi kurir sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Motif kedua kurir narkoba tersebut untuk kebutuhan ekonomi," ucap Nuk didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.

Bila dirupiahkan, katanya, sabu seberat 7 kg tersebut senilai Rp9 M lebih. "Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari sabu tersebut berjumlah 35.196 jiwa," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya