Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa sabu tersebut.
Kemudian, petugas mencurigai 1 mobil Toyota Innova warna putih bernomor polisi BK 1092 ABE dengan 3 penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya itu, mereka juga dibawa ke cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas bungkus bertuliskan Thank You warna biru muda pada bodi belakang mobil sebelah kanan.
Dia pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Jambi. Guna proses selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(Erha Aprili Ramadhoni)