Geledah Tiga Perusahaan Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Sita Uang Dollar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 09:27 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita pecahan mata uang asing senilai USD dalam penggeledahan tiga perusahaan dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.

"Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perushaan pertama PT GSF yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya