UU Khusus Ibu Kota Disahkan, Suharso Monoarfa: Bukan Berarti Bentuk Daerah Otonom Baru

Widya Michella, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 14:02 WIB
Suharso Manoarfa (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, ada 7 fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan bahwa hal ini merupakan kali pertama Indonesia memiliki UU khusus tentang Ibu Kota.

"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya UU khusus tentang ibu kota. Kalau Jakarta itu UU provinsi yang kemudian difungsikan sebagai daerah khusus Ibu Kota, tetapi tetap UU pemerintah, bukan UU Ibu Kota Negara," kata Suharso kepada wartawan di Kantor DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Dia mengatakan bahwa pembentukan UU ini bukan berarti membentuk daerah otonom baru. Tetapi memberikan kewenangan pemerintah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.

"Jadi ini yang sering miss leading yang diperdebat kan di luar, saya ingin menjelaskan bahwa itu duduk persoalannya, kemudian seluruh proses kami mengikuti seluruh protokol dalam penyusunan UU dan termasuk misalnya penyampaian terhadap masyarakat mendengar pendapat dari para ahli itu juga dilakukan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya