Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa UU ini juga tidak untuk mengistimewakan investor di IKN. Justru UU disahkan guna melindungi hak-hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
BACA JUGA:
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini untuk menginstimewahkan investasi atau menganak emaskan investor itu juga sama sekali tidak benar. justru bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," ucapnya.
BACA JUGA:
"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini, untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )