Marak Kasus Perundungan, DPR Dorong Babinsa Dilibatkan untuk Disiplin Edukatif di Sekolah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 19:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi X DPR RI mendorong pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pembina bagi siswa di sekolah, sebagai bagian dari Bimbingan Penyuluhan (BP). Dorongan itu dilayangkan guna mencegah kasus perundungan yang kini tengah marak terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf berkata, pembina itu bisa berasal dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ia merasa, dua elemen APH itu memiliki tugas dengan pembinaan terhadap masyarakat.

"Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama, sehingga penegakkan disiplin di lingkungan sekolah dilakukan sesuai dengan Tupoksinya," kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Dengan begitu, Dede manilai, guru dapat fokus bertugas pada sektor pengajaran akademik dan konseling. Ia merasa, guru kini terkesan mengabaikan kenakalan siswa lantaran berbagai alasan dan faktor termasuk urusan Hak Asasi Manusia (HAM).

Atas dasar itu, Dede meraaa, banyak guru enggan memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena takut dilaporkan ke pihak berwajib oleh orangtua murid.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena kuatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar,” tuturnya.

“Akhirnya guru memilih untuk lepas tangan kalau ada masalah karena sering terjadi justru guru yang akhirnya berurusan dengan hukum,” sambung Dede.

Lebih lanjut, Dede mendorong adanya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Sebab, menurutnya aturan tersebut belum maksimal dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan.

 BACA JUGA:

"Aturan di Permendikbud sekarang lemah dalam implementasi di sekolah. Menurut saya Permendikbud itu harus menyepakati tentang edukatif disiplin. Jadi penegakan disiplin secara edukatif,” ujarnya.

Dede merasa, banyaknya kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan anak sekolah terjadi karena saat ini implementasi pemberian disiplin di sekolah sangat kurang. Bahkan, kata dia, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

“Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap,” ungkap Dede.

Dengan demikian, Dede merasa, anak-anak akan merasa tidak memiliki batasan jika tidak ada disiplin yang tegas. “Yang berkembang sekarang ini anak-anak menganggap apa yang dilakukan biasa saja karena tidak ada hukum, tidak ada sanksi juga,” tuturnya.

Terlepas dari persoalan penegakan disiplin, Dede menilai orangtua dan guru perlu mendorong anak atau siswa melakukan tambahan aktivitas lain di luar kegiatan belajar di sekolah. Dengan begitu, waktu luang anak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif ketimbang hal-hal yang berpotensi memicu pelanggaran.

“Perlunya kegiatan ekskul fisik seperti olahraga, Pramuka, Paskibra, dan bela diri dihidupkan kembali. Agar energi siswa bisa tersalurkan dengan disiplin dan kerja sama. Sehingga akan mencegah keinginan siswa berbuat kasar ke teman-temannya,” tutup Dede.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya