4 Fakta Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati!

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 03 Oktober 2023 04:17 WIB
4 fakta Wowon cs dituntut hukuman mati. (MPI/Jonathan Simanjuntak)
Share :

 

BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (2/10/2023). Ketiga terdakwa itu adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Berikut fakta-fakta jaksa tuntut Wowon cs hukuman mati, sebagaimana dirangkum pada Selasa (3/10/2023) :

1. Hukuman Mati

Dalam pembacaan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi Senin (2/10/2023), jaksa menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz. Para korban merupakan istri dan anak Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ kata jaksa Omar Syarif Hidayat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

2. Hal Memberatkan

Jaksa membeberkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini. Hal memberatkan itu adalah perbuatan mereka telah menghilangkan nyawa ketiga korban.

Selain itu, perbuatan Wowon cs telah meresahkan masyarakat dan tergolong.

3. Hal Meringankan

Sementara itu, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan ketiga terdakwa. Mereka tidak pernah dihukum.

4. Pembelaan

Usai jaksa membacakan tuntutannya, majelis hakim menanyakan kepada Wowon cs perihal pleidoi atau pembelaan.

“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Majelis Hakim yang diketuai Suparna di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Mendengar tidak ada jawaban dari Wowon, Suparna pun heran. Suparna kemudian meminta ketiga terdakwa untuk berdiskusi bersama kuasa hukum mereka.

“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ungkap Suparna.

Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilaterbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya