Sidang Rafael Alun, Jaksa Hadirkan 2 Direktur PT Cubes Consulting

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 11:26 WIB
Sidang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Agenda sidang tersebut mendengarkan tiga keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Tiga saksi yang dimaksud adalah, Direktur Utama PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo dan Direktur Keuangan PT Cubes Consulting 2010-Maret 2023, Albertus Bambang Trinurcahyo. Kemudian, satu saksi lain, Administrasi Keuangan PT Cubes Consulting, Nuryana Dewi.

Pantauan di lokasi, RAT hadir secara langsung di ruang sidang pada pukul 10.10 WIB dengan pakaian berwarna putih lengan panjang yang dikombinasikan celana berwarna biru gelap.

Di dalam ruang sidang, RAT nampak tidak melepaskan masker berwana hitam. Setengah jam kemudian, sekira pukul 10.40 WIB sidang dimulai.

Sebagai informasi, RAT didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Demikian disampaikan Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa Wawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya