DEPOK - Seorang pria berinisial RTL (27) tega melakukan penikaman terhadap ayah kandung berinisial S (64) di kediamannya Kampung Tipar RT 5 RW 6, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (3/10/2023). Diketahui korban mengalami satu luka tusukan pada bagian perut.
"Untuk sementara ada satu tusukan di bagian perut. Penusukan di tempat mediasi tadi di pekarangan. Iya (teras)," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso kepada wartawan di Mapolsek.
BACA JUGA:
Arief menekankan bahwa tidak ada dendam antar keduanya. Menurutnya peristiwa terjadi secara spontan dan pisau dapur yang digunakan untuk menikam berada di meja.
"Sebenarnya tidak ada (dendam), hubungannya baik-baik saja sebenarnya kejadian spontanitas dan emosi dari pihak tersebut. Jadi memang pisau ada di dekat sekitar situ teras meja," ujarnya.
BACA JUGA:
Arief mengungkap kondisi korban S terkini sedang dalam penanganan pihak kedokteran.
"Kondisi korban terakhir kami cek di RS sedang dalam proses penanganan pihak kedokteran," ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun," tuturnya.
(Nanda Aria)