Korban Penikaman oleh Anak Kandung di Depok Alami Luka Tusukan di Bagian Perut

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 04 Oktober 2023 02:31 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa terduga pelaku RTL disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan ada pasal lainnya. Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 mungkin kita akan kaji lagi pasal yang lain. Ancamannya lebih dari 5 tahun," tuturnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya