Polisi Tangkap Pria Cetak Dokumen Palsu di Lampung, dari SKCK hingga Akta Cerai

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 21:12 WIB
Barang bukti dokumen palsu. (Foto: Ira Widyanti)
Share :

LAMPUNG - Seorang pria berinisial DA (43) diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung lantaran diduga membuat dokumen palsu. Warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung itu ditangkap di wilayah Kecamatan Panjang, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga memiliki surat izin mengemudi (SIM) palsu beberapa waktu lalu.

 BACA JUGA:

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kata Dennis, penyidik mendapatkan petunjuk soal adanya lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuatan dokumen palsu.

"Kemudian Tim tekab 308 Polresta Bandarlampung langsung menuju ke lokasi tersebut dan ditemukan 1 orang yang diduga pelaku pembuatan dokumen palsu. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).

Dennis menuturkan, selain pelaku DA, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sejumlah dokumen palsu yang diduga telah dibuat oleh pelaku.

 BACA JUGA:

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bendel dokumen berisi SKCK palsu, ijasah Palsu, STNK palsu, Kartu keluarga palsu, akta cerai palsu, sertifikat latihan kerja palsu, beberapa lembar SIM palsu, beberapa lembar KTP palsu, beberapa lembar sertifikat vaksin Palsu.

Dennis melanjutkan, polisi juga mengamankan peralatan diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yakni 1 unit layar monitor komputer berikut keyboard, 1 unit CPU, 1 unit printer, 1 mesin laminating.

Kemudian 1 set tinta printer berwarna, 1 set plastik mika untuk jilid, 1set kertas Pvc untuk pembuatan kartu identitas, serta 1 set kertas BC.

Atas perbuatannya, DA dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya