Dennis melanjutkan, polisi juga mengamankan peralatan diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yakni 1 unit layar monitor komputer berikut keyboard, 1 unit CPU, 1 unit printer, 1 mesin laminating.
Kemudian 1 set tinta printer berwarna, 1 set plastik mika untuk jilid, 1set kertas Pvc untuk pembuatan kartu identitas, serta 1 set kertas BC.
Atas perbuatannya, DA dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.
(Qur'anul Hidayat)