Polisi Tangkap Pria Cetak Dokumen Palsu di Lampung, dari SKCK hingga Akta Cerai

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2023 21:12 WIB
Barang bukti dokumen palsu. (Foto: Ira Widyanti)
Share :

Dennis melanjutkan, polisi juga mengamankan peralatan diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yakni 1 unit layar monitor komputer berikut keyboard, 1 unit CPU, 1 unit printer, 1 mesin laminating.

Kemudian 1 set tinta printer berwarna, 1 set plastik mika untuk jilid, 1set kertas Pvc untuk pembuatan kartu identitas, serta 1 set kertas BC.

Atas perbuatannya, DA dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya