Dari hasil autopsi korban Dini Sera Afriyanti menderita luka di sekujur tubuhnya, di antaranya di kepala, perut, lengan yang dilindas mobil hingga terseret.
"Berdasarkan hasil pra rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GR dari saksi menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce.
(Arief Setyadi )