Kronologi Poliandri Maut, Dendam Suami Pertama terhadap Suami Kedua yang Menikahi Istrinya Secara Siri

Abdoellah Nicolha, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 08:27 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Gowa buntut poliandri (Foto: Abdoellah Nicolha)
Share :

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk pelaku MT (54) dipersangkakan Pasal 221 KUHP (merintangi penyidikan/menghalang-halangi suatu proses hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," pungkas Kapolda Sulsel.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya