Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Untuk pelaku MT (54) dipersangkakan Pasal 221 KUHP (merintangi penyidikan/menghalang-halangi suatu proses hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," pungkas Kapolda Sulsel.
(Arief Setyadi )