Donny melanjutkan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi guna proses penyidikan.
"5 saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," tuturnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 tandon air ukuran 1.000 liter.
"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," ujarnya.
Dia menjelaskan, apabila terbukti melanggar, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)