Rektor Unud Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Indira Arri, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 08:49 WIB
Rektor Unud ditahan. (Foto: Indira Arri)
Share :

Para tersangka dijerat Pasal 9, Pasal 12 junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Jaksa penyidik juga memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit eksternal dan audit internal mencapai Rp335 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya