Para tersangka dijerat Pasal 9, Pasal 12 junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Jaksa penyidik juga memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit eksternal dan audit internal mencapai Rp335 miliar.
(Qur'anul Hidayat)