Rektor Unud Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI

Indira Arri, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 08:49 WIB
Rektor Unud ditahan. (Foto: Indira Arri)
Share :

DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gede Antara (INGA resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Rektor Unud menjalani penahanan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Jaksa penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud. Empat tersangka adalah INGA, IKB, IMY dan NPS. Penahanan keempat tersangka atas pertimbangan agar memudahkan penyidik jika kembali membutuhkan keterangan para tersangka.

BACA JUGA:

Mahasiswa Unud Harap Rektor yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI Dimiskinkan 

Menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Bali, para tersangka dibawa untuk dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas Dua Kerobokan.

“Penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan,” ucap Kasi Penkum Kejati Bali, Puti Eka Sabana, Selasa (10/10/2023).

BACA JUGA:

Mahasiswi Unud Bali Dilecehkan Teman Satu Kampus, Diraba saat Boncengan 

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana melakukan aksi penyampaian dukungan kepada Kejati Bali pasca penahanan para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 9, Pasal 12 junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Jaksa penyidik juga memastikan jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit eksternal dan audit internal mencapai Rp335 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya