Selanjutnya, Bagja menyoroti penentuan daerah yang menerapkan sistem noken. Dia berpendapat, KPU seyogiyanya dapat menentukan daerah-daerah yang dapat memberlakukan sistem noken. Dia menyarankan pembatasan pemberlakuan sistem noken berdasarkan distrik. "Kami punya usulan noken per distrik bukan per-kabupaten/kota,” lanjutnya.
Terakhir, dia mengingatkan persoalan daftar pemilih di provinsi-provinsi di Papua. Di antaranya, kata dia, persoalan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang belum menjangkau seluruh warga. “Ini menjadi perhatian bersama baik pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu," pungkasnya.
(Awaludin)