"Oleh karena itu menjadi pertanyaan ini film Ice Cold ini cerita tentang fiksi yang menggunakan latar belakang hukum atau ini adalah isu hukum. Ini harus dibedakan," ujarnya.
Sugeng pun melihat bahwa film Ice Cold adalah fiksi yang tidak sama sekali mewakili kebenaran hukum atau kebenaran material. Sebab menurutnya kalau ingin mencari yang namanya kebenaran hukum, maka film Ice Cold bukan ukurannya, sebab film menampilkan apa yang dikehendaki oleh si pembuat.
"Sementara pencarian hukum harus tunduk taat pada undang-undang," ujarnya.
Untuk itu, ia pun mengatakan masyarakat harus diliterasi bahwa film Ice Cold tidak sama sekali mewakili kasus hukum untuk mencari kebenaran. Film ini, harus dikunyah sebagai satu hiburan semata dan menambah wawasan.
"Kalau masyarakat mempunyai tanggapan dalam film ini itu hak masyarakat. Ini isu hukum yang dibahas tapi mereka meletakan dalam film," ujarnya.
Dengan adanya film ini, Sugeng mengatakan berimbas pada kerja satu institusi yakni kepolisian. Jika ingin meletakan film ini sebagai satu kebenaran hukum, maka Sugeng menyebut masyarakat harus melihat proses hukum yang telah dilalui.
Sugeng pun menjelaskan, kinerja kepolisian dalam kasus ini dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak bersifat final. Polisi, kata Sugeng, ada di tapis pertama yang diawali institusi yang namanya Kejaksaan.
"Kejaksaan mulai menyoroti kerja polisi sejak SPDP. Itu jaksa sudah nyorot sampai diawasi pemberkasan kalau ada kurang diberi petunjuk. Kalau dilengkapi kembali lagi dan kalau dinyatakan lengkap P21 maka berkas kerja polisi ini dinilai sudah memenuhi syarat secara hukum formil dan material Berarti sudah lolos satu tahap," katanya.
Kemudian kerja polisi diuji lagi ditingkat pertama pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri. Dalam tingkat ini, kerja polisi lolos lagi bahwa Mirna Salihin memang mati karena sianida dan Jessica adalah pelakunya.
Kemudian, kerja polisi diuji lagi di Pengadilan Tinggi dan kembali lolos lagi. Selanjutnya diuji lagi oleh putusan Mahkamah Agung dengan keputusan yang sama.
"MA ini yang memutuskan hakim Artidjo Alkostar orang yang punya reputasi. Keputusan sama dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yakni menghukum Jessica sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun dan menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Mirna Salihin meninggal karena sianida. Ini sudah final ini yang namanya isu hukumnya," katanya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat melihat film Ice Cold sebagai sebuah fiksi. Boleh beropini akan tetapi jangan kemudian opini tersebut menyerang proses peradilan.
"Film ini kan bukan menguji putusan pengadilan. Tetapi membuat forum sendiri tanda kutip peradilan sendiri dengan putusan Mirna tak mati karena sianida dan Jessica bukan pelakunya. Ini kan bertentangan. Oleh karena itu masyarakat kita kasih tahu yang benar. Nikmati film Ice Cold dengan gembira, kita boleh beropini apa saja tapi hormati proses hukum," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)