Pembunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Iskandar Nasution, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2023 07:10 WIB
Pelaku saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Iskandar Nasution)
Share :

“Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut dan hanya terjerat Pasal 338 KUHP,” ucap Asep, Senin 9 Oktober 2023).

Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan ayah korban terkait Tindakan hukum selanjutnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya