“Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut dan hanya terjerat Pasal 338 KUHP,” ucap Asep, Senin 9 Oktober 2023).
Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan ayah korban terkait Tindakan hukum selanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)