"Anggota menuju lokasi sekitar pukul 07.20 WIB dan sampai di lokasi pukul 07.25 WIB. Setiba di lokasi anggota langsung memasang tabung gas tersebut dan selesai pukul 07.30 WIB," ungkapnya.
Menurut Rully, pihaknya bukan pertama kali menerima laporan tersebut. Dia mengungkapkan, BPBD sangat terbuka terhadap warga yang meminta bantuan.
"Karena sekecil apapun bantuan yang dibutuhkan masyarakat terhadap kita, kita harus tangani, karena takutnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jika regulator itu tidak diperbaiki terlebih dahulu," tuturnya.
"Yang jelas kalo dari aturan Menteri Dalam Negeri No 114 tahun 2018, itu memang tugas pokok dan fungsi tambahan anggota di lapangan itu ada 6 poin, pertama evakuasi pohon tumbang, percobaan bunuh diri, korban terjatuh sumur, lalu korban hanyut, penanganan awal kecelakaan, serta penanganan lebah itu tugas tambahan anggota dinas kebakaran," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)