RAMALLAH - Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diduga menggunakan amunisi fosfor putih dalam serangannya terhadap Gaza, klaim Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah posting media sosial pada Selasa, (10/10/2023). Mereka juga mengunggah video yang menunjukkan dampak dari dugaan serangan yang menggunakan senjata pembakar tersebut.
Amunisi fosfor putih tidak dilarang berdasarkan hukum internasional, namun penggunaannya diatur dengan ketat. Amunisi ini tidak boleh digunakan di daerah padat penduduk, karena dapat menimbulkan ancaman terhadap warga sipil, menurut Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu tahun 1980.
Sebuah video yang dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina di X (sebelumnya Twitter) menunjukkan area luas dan tandus di dekat bangunan yang dipenuhi sejumlah besar benda kecil mirip suar yang masih menyala dan mengeluarkan asap putih tebal. Tidak ada korban jiwa atau kerusakan baru-baru ini pada bangunan di dekatnya yang terlihat dalam rekaman tersebut.
“Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” kata kementerian, dalam keterangan video tersebut, sebagaimana dilansir RT.
Amunisi yang mengandung fosfor putih biasanya digunakan oleh militer untuk membuat tabir asap dan menyembunyikan pergerakan pasukan, karena kemampuannya menghasilkan asap dalam jumlah besar. Itu juga bisa digunakan untuk menandai target musuh. Namun, amunisi itu juga memiliki sifat pembakar yang membuatnya sangat berbahaya bagi manusia.