Sebelumnya, KPK menyebut penetapan ketiga tersangka tersebut karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan, dan telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, kemarin. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
(Erha Aprili Ramadhoni)