JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berlanjut. Hal itu disampaikan setelah KPK secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Di waktu yang hampir bersamaan pada saat KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar sebagai saksi kasus pemerasan tersebut. Diduga Kombes Irwan merupakan saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Hingga saat ini, sudah ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Total sudah ada 11 orang saksi yg sdh diperiksa di tahapan penyidikan dan salah satunya sudah dilakukan 2 kali riksa," ujar Ade.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," kata Ade.
(Arief Setyadi )