4 Fakta Rencana Grasi Massal Napi Narkoba, Diskusi dengan MA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 13 Oktober 2023 04:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menagtakan ada rencana pemberian grasi massal pada napi narkoba (Foto : MPI)
Share :

 

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan akan ada grasi massal kepada narapida kasus narkoba.

Berikut sejumlah fakta terkait rencana grasi massal tesebut:

1. Belum Dibahas di Kabinet

Mahfud MD mengatakan rencana tersebut belum dibahas di rapat kabinet.

"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

2. Penghuni 51 Persen Kasus Narkoba

Mahfud MD mengungkapkan dari 270 ribu penghuni lapas, 51 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

"Itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba, dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. itu nanti akan diteliti satu satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal," kata Mahfud.

3. Didiskusikan dengan MA

Ia mengatakan pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). Meski rancangan tengah dibuat, kata Mahfud, pemberian grasi massal telah dilakukan pada saat pandemi Covid-19.

"Dulu pernah waktu Covid. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu Covid itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu Covid kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. nah ini akan kita lakukan untuk narkoba," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya