LAMPUNG TENGAH - Pelarian seorang pria berinisial HSN (40) harus berakhir, usai diringkus tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di Kampung Datar Kihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 10 Oktober 2023 malam.
Warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut diburu polisi lantaran menembak seorang petani bernama Joko Setyawan (18) di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (3/10) lalu.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku HSN dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, sebelum ditangkap di Tasikmalaya, HSN juga sempat melarikan diri ke Martapura, Sumatera Selatan dan Bogor.
"Penembakan oleh pelaku itu dipicu kesalahpahaman antara pelaku dengan ayah korban," ujar Edi Qorinas dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Edi mengatakan, peristiwa penembakan itu berawal saat pelaku mendatangi rumah saksi Marikun (ayah korban) untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Namun saat itu pelaku hanya bertemu dengan korban Joko
"Pelaku bertanya dimana bapakmu? Dijawab korban ke ladang bersama dengan emak. Selanjutnya Joko menelpon bapaknya memberi tahu bahwa dicari oleh pelaku," kata Edi.
Edi melanjutkan, saksi Marikun pulang setelah ditelpon oleh anaknya dan sempat bertemu dengan pelaku HSN. Kemudian dengan nada marah, pelaku menyuruh korban untuk bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung.
"Korban sempat menolak disuruh bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Saat pelaku mendengar penuturan Marikun bahwa dirinya sedang ada kerjaan, pelaku lalu pulang dengan nada marah," ungkapnya.
kuman diatas 12 tahun penjara.
Selanjutnya karena merasa tidak enak, Marikun bersama putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.
Namun, lanjut Edi, saat korban dan saksi sudah diatas motor hendak berangkat ke rumah pelaku, ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada di pinggangnya dan langsung menembak ke arah ayah dan anaknya tersebut. Kemudian pelaku langsung kabur," tutur Edi.
Korban Joko yang mengalami luka tembak kemudian langsung dibawa oleh saksi Marikun ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
“Akibat tembakan pelaku, korban mengalami luka tembak di tangan bagian kanan dan tembus hingga peluru bersarang di perut korban," jelas Edi.
Lebih lanjut Edi yang juga menjabat Kapolsek Terbanggi Besar ini mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku HSN dijerat Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana, serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hu
(Awaludin)