Lebih lanjut, Thamrin mengatakan pihaknya akan bergerak cepat merespons aduan dari masyarakat. Melakukan penertiban jika ada PMKS yang mengganggu ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:
“Banyak layanan pengaduan yang telah kami siapkan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp 081111545020, media sosial Satpol PP @satpolppkotadepok, aplikasi sigap Depok maupun aplikasi E-Lapor, segera laporkan jika ada gangguan ketentraman dan ketertiban kepada kami,” tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )