Terungkap! Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Korupsi BTS Kominfo Rp40 Miliar

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 11:53 WIB
Sadikin Rusli Tersangka Korupsi BTS Kominfo/Foto: Kejagung
Share :

Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa pun dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.

"Pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya