Lanjut Arief, hal senada disampaikan oleh Rosnaniar dari F-PG. Dia menyampaikan bahwa batas usia Capres Cawapres usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan pidana juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.
"Pada akhirnya, PAH I BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001," ungkapnya.
Berikut kedua alternatif tersebut: Pasal 6 Alternatif satu: Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua: Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarga negaraan lain : karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pemah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(Angkasa Yudhistira)