Hal senada disampaikan, Guntur hamzah. Dia meyakini gugatan PSI layak diterima sebagian.
"Seharusnya permohonan para pemohon dikabulkan sebagian, sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.
Guntur lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang tak mempermasalahkan usia Capres-Cawapres minimal 35 tahun. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi.
"Penentuan batas usia capres/cawapres tidak diatur dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara," ujar Guntur.
Sebelumnya, gugatan PSI tersebut ditolak MK. Putusan itu dibacakan ileu Ketua MK, Anwar Usman.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.
Dalam konklusinya, Anwar menyaya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)