Diketahui, dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.
Profil Almas, Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun yang Dikabulkan MK
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.
(Angkasa Yudhistira)