Mahfud MD Bilang Putusan MK Final: Meskipun Kita Tidak Suka Putusannya

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 17:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menagatakan putusan MK final (Foto : Tangkapan layar)
Share :

Diketahui, dalam putusan tersebut, orang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa ikut Pilpres sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dengan adanya putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

BACA JUGA:

Profil Almas, Pengugat Batas Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun yang Dikabulkan MK 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui sejak lama digadang-gadang sebagai cawapres. Ditambah, Gibran juga sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang menjabat Wali Kota Solo hingga sekarang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya