JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo (TPN) menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini memutuskan calon presiden dan wakil presiden bisa berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah. Kekecewaan itu diungkapkan dalam konferensi pers di Media Centre TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut!” ucap Juru Bicara TPN GP dari PDIP Chico Hakim, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:
Chico menilai putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi Cawapres. Kendati demikian, dirinya menganggap semua pihak harus menghargai putusan itu.
“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi Cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," ungkapnya.
BACA JUGA:
Meski telah diputus, dirinya menilai putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sehingga adanya putusan ini harus dikembalikan ke legislatif dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.
“MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji. Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjawab sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ucap Chico.
Juru Bicara TPN GPL dari Perindo Tama S Langkun mengatakan hal senada. Putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan Pemilu.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," kata Tama S Langkun.
(Nanda Aria)