TPN Ganjar Presiden Kecewa dengan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 18:48 WIB
TPN Ganjar Presiden kecewa dengan putusan MK/Foto: Jonathan Simanjuntak
Share :

Juru Bicara TPN GPL dari Perindo Tama S Langkun mengatakan hal senada. Putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan Pemilu.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu di revisi," kata Tama S Langkun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya