MPR Soroti Dissenting Opinion Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 19:58 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (Foto: MPI)
Share :

Kemudian, lanjut Basarah, menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

"Artinya, sejatinya hanya 3 (tiga) orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah)," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang itu.

Sisanya 6 hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon.

Atau kalaupun mau dipaksakan bahwa 5 orang hakim mengabulkan permohonan maka titik temu diantara 5 orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah Gubernur.

"Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya