JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam persidangan, saksi Arifin Wongso Atmojo selalu pihak swasta menyatakan pernah menyewa rumah toko (ruko) milik RAT. Hal itu terungkap berawal dari pertanyaan Jaksa kepada saksi apakah mengenal terdakwa atau tidak.
Saksi kemudian mengaku tidak mengenal, namun pernah bertemu dengan RAT. Pertemuan itu terkait dengan transaksi penyewaan ruko.
"Pada saat mau menyewa toko, ketemu dengan terdakwa?" tanya Jaksa.
"Ketemu," jawab saksi.
"Berapa kali?" tanya Jaksa kembali.
"Sekali," jawab Arifin.
Arifin kemudian menyebutkan jika ruko yang dimaksud berada di daerah Meruya Jakarta Barat dan terdiri dari empat lantai. Penyewaan tersebut terjadi pada tahun 2012.
Dalam pertemuan itu, Arifin mengaku keduanya menyepakati harga sewa berada di angka Rp250 juta untuk jangka waktu dua tahun. Kondisi ruko, Arifin menyebutkan kotor selayaknya pernah ada pihak yang menyewa sebelumnya.
"Saudara rencana mau (menyewa) berapa tahun?" tanya Jaksa.
"Enam tahun," jawab saksi
"Dengan harga Rp250 juta per tahun itu?" tanya Jaksa lagi.
"Dua tahun (awal) Rp250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen," jawab Arifin.