JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengubah salah satu persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Adapun, peraturan yang diubah utamanya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023. Pasal itu berbunyi persyaratan terkait ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
BACA JUGA:
“Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 akan dilakukan perubahan berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).
Idham menyebut, perubahan itu akan disesuaikan dengan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi. Artinya, frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ akan ditambahkan menjadi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
BACA JUGA:
“Benar (diubah sesuai frasa yang diputus MK),” ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonanbmateriil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.