Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)