Miris! Pelajar di Kolaka Utara Jadi Pengedar Narkoba

Muh Rusli, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 10:27 WIB
Pelajar di Kolaka Utara jadi pengedar narkoba (Foto : MPI)
Share :

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya