5 Fakta Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Hakimnya Saja Bingung

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 06:03 WIB
Hakim Saldi Isra bingung untuk menjelaskan dissenting opinion terkait putusan batas usia capres-cawapres (Foto: MK)
Share :

4. Empat Hakim Dissenting Opinion

Kendati demikian, permohonan tersebut dipertanyakan oleh 4 hakim MK. Mereka, memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," ujar Ketua MK, Anwar Usman di persidangan, Senin (16/10/2023).

5. Bikin Bingung Hakim Saldi Isra

Hakim Konstitusi, Saldi Isra menyatakan penolakan terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah baik tingkat kota hingga provinsi.

Di mana, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," ucap Saldi membacakan perbedaan pendapatnya (dissenting oppinion) di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Saldi mengaku bingung dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut. "Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya