Tiba di Polda Metro, Saut Situmorang Dipanggil Sebagai Ahli Terkait Pemerasan SYL

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 10:56 WIB
Saut Situmorang (Foto: Irfan Maruf)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Saut mengaku diperiksa sebagai ahli dana akan menyampaikan secara gamblang dalam pemeriksaan.

"Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan," kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut mengatakan sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 itu diatur cata kerja KPK.

"Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dll. Mungkin saya akan menuampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu," kata Saut.

Dia menegaskan, dalam UU KPK dijelaskan bahwa alasan apa pun pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun," jelasnya.

Saut mengatakan, setiap kasus yang ditangani KPK setiap pimpinan harus mengetahui apa yang akan dan sedang dilakukan. Dia menegaskan, akan menyampaikan secata gamblang prosedur yang ada di KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, gak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, bener gak," pungkasnya.

Diketahui, selain Wakil KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang penyidik juga bakal memeriksa tiga orang pejabat setingkat eselon satu dan dua di lingkungan Kementan. Kemudiam dua orang ajudan di pejabat eselon satu di kementan.

"Lalu 3 orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI dan 2 orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI," kata Dirkrimsus Ade Safri.

Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya