Bejat! Gadis 16 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri hingga Lima Kali

Ricky Susan, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2023 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Kini lanjut Tono, pelaku mendekam di sel Polres Cianjur dan dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak ini adalah orang terdekat, maka hukuman ditambah satu pertiga masa tahanan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya