Terlibat Cekcok, Suami di Lampung Tengah Tega Aniaya Istrinya hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2023 21:49 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

Setelah menerima laporan tersebut, kata Edi, saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan diperoleh petunjuk keberadaan US atau suami korban.

"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku US di rumah kontrakannya, sekitar pukul 23.30 WIB," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana KDRT pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya